Pages

Jumat, 08 Maret 2013

Politik


Masuk Delik Korupsi, Pengatur Skor Olahraga Dipidana 2 Tahun



Jakarta - Berkali-kali kabar tak sedap menimpa dunia olahraga Indonesia terkait adanya mafia pengatur skor. Untuk mengungkap itu, pemerintah menyisipkan pasal 'pengatur skor' di Rancangan KUHP ke DPR.

"Setiap orang yang secaPolitikra langsung atau tidak langsung menawarkan, menjanjikan atau memberikan suatu hadiah atau janji, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun kepentingan orang lain, sebagai imbalan orang itu mengatur hasil akhir olahraga atau pertandingan," demikian bunyi Rancangan KUHP pasal 701 huruf a seperti dikutip detikcom, Sabtu (9/3/2013).

Orang yang berbuat seperti definisi di atas diancam dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 30 juta. Delik ini masuk dalam BAB XXXII Tindak Pidana Korupsi dari 38 Bab yang ada. Rancangan KUHP berisi 766 pasal ini telah diserahkan dari pemerintah ke DPR pada Rabu (6/3) lalu.

"Meminta atau menerima suatu hadiah atau janji, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk orang lain sebagai imbalan dia akan atau telah mengatur hasil akhir olahraga atau pertandingan, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 30 juta," lanjut pasal 701 huruf b.

KUHP dibentuk pada 1830 oleh pemerintah Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918. Meski demikian, dalam pelaksanannya saat itu terdapat pembedaan pengadilan berdasarkan warna kulit.

SUMBER:DETIK.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar